Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur


Jumat 19 Januari 2018 13:21:55 WIB
Tribratanewsriau - Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penangkapan tersangka Mulyadi alias Mul bin Suman, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (17/1/2018) sekira pukul  21.00 Wib.  

Korban berinisial DS (13) merupakan warga Meranti Kabung Desa Tanjung Medan Kec,tanjung Medan kab.Rohil 

Penangkapan dilakukan atas laporan Suriyati warga Dusun II Sei Madang Rt.11/002 Desa Kusuma Kec.Pangkalan Kuras Kab.Palawan, Saksi ayah korban Warsam dan Ketua RT Lilik.
           
Paur Subbag Humas Polres Rohil Aiptu Cherry menjelaskan kronologis kejadian tersebut, "pada hari Rabu 17 Januari 2018 sekira pukul 16.15 WIB  pelapor membangunkan korban sdri DEVFI SANJANA anak pelapor untuk mandi, lalu pelapor kebelakang rumah dan menemukan sepasang sepatu laki-laki dan pelapor menanyakan kepada suaminya " Pak ini sepatu siapa ?"

"Sesaat kemudian korban keluar dari dalam kamar dan bertemu dengan pelapor, namun pada saat itu korban langsung berlari kembali masuk kedalam kamar, merasa curiga pelapor masuk kedalam kamar namun dihalang- halangi oleh korban kemudian pelapor memaksa masuk kedalam kamar dan pada saat membuka pintu pelapor melihat ada seorang laki-laki yang bersembunyi dibelakang pintu kemudian berteriak dan memanggil saksi atau suami pelapor kemudian memanggil warga kampung, dan tidak lama kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa yg telah terjadi kemudian korban mengaku telah berbuat atau melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dengan terlapor." jelas Paur Humas.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk  penyidikan lebih lanjut.Saat ini tersangka telah diamankan di polsek pujud untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya tersangka akan ditahan dirutan Polsek Pujud.
Scroll to top