Rabu 11 April 2018 11:04:53 WIB
TBNEWSRIAU-Satresnarkoba Polres Kampar telah mengamankan 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar(11/04/2017)
saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang dan Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi lanjutan bahwa Tersangka sedang berada dirumahnya di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.
Tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah Tersangka melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Pelaku bersama salahsatu temannya berada didalam rumah tersebut dan Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan menemukan 11 paket narkotika jenis shabu didalam kamar Tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Dan BARANG BUKTI yaitu 11 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening,1 buah kaca pirex,2 buah plastik pembungkus,1 buah jarum kompor 1 buah sendok plastik,3 buah pipet ,1 buah kotak mentos ,1 buah kotak warna pink ,1 buah buku agenda kerja,1 buah dompet warna hitam ,1 buah dompet warna cokelat,4 unit Hp berbagai merek dan Uang tunai sebesar Rp.4.800.000