Polemik Seputar Baliho, Yayasan Salam 4 Jari Berikan klarifikasi

Polemik Seputar Baliho, Yayasan Salam 4 Jari Berikan klarifikasi


Jumat 11 Mei 2018 17:35:54 WIB
tribratanewsriau.com. Yayasan Salam 4 Jari angkat bicara terkait kisruh yang muncul, setelah terpampangnya Baliho dengan foto Airlangga Hartanto sambil menunjukan empat jarinya di Provinsi Riau. Baliho tersebut juga direspon oleh Bawaslu Riau karena diduga melanggar aturan.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita goriau com bahwa Juru Bicara (Jubir) Yayasan 4 Jari Anick Hamim Tohari dalam rilisnya menjelaskan jika billboard tersebut dipasang atas nama Yayasan Salam 4 Jari, lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan akte pendirian no 6 tertanggal 6 Maret 2018.

Dipastikannya, Baliho tersebut sama sekali tak ada hubungan dengan kampanye partai politik atau pun calon Pilkada di daerah manapun, termasuk provinsi Riau. Untuk diketahui pula, Yayasan Salam 4 Jari tersebut juga telah disahkan di kementrian Hukum dan HAM serta mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI.

Sementara, sosok Airlangga Hartarto yang terdapat dalam Baliho, tidak berposisi sebagai ketua Partai Golkar maupun tim kampanye siapa pun. Melainkan sebagai sosok yang menjadi inspirasi dari empat program yang digaungkan Komunitas/yayasan Salam 4 Jari.

Ia meyakinkan, Baliho tersebut ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan, sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Pertama terbukanya lapangan pekerjaan untuk rakyat kecil, Sembako murah untuk rakyat, rumah dengan harga dan akses terjangkau untuk rakyat, dan pemanfaatan Revolusi Industri ke 4 bagi generasi milenial.

"Program di atas terinspirasi dari gagasan tokoh nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak yayasan kami sebagai civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," tulis Anick Hamim Tohari seperti yang diterima GoRiau.com.

Diyakinkannya, Baliho tersebut tidak hanya dipasang di Provinsi Riau saja, melainkan juga dipasang di sembilan Provinsi di Indonesia. "Menurut hemat kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Riau beserta jajarannya telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut. Berdasarkan penelusuran tim Panwas kabupaten/kota di Riau, terdapat delapan Baliho yang terpasang di empat kabupaten.
Baliho ini memuat foto atau gambar Airlangga dengan tulisan 'Salam 4 Jari'. Di Pekanbaru, ada sekitar lima Baliho yang terpasang, diantaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Tuanku Tambusai.

Scroll to top