Sabtu 14 Juli 2018 15:15:05 WIBtribratanewsriau.com - Pelaku AL (37) warga Jl. Tenaga Gg. Tenaga Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Kota terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisiaan.
Pelaku diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah warga yang berada di Jl. Arifin Ahmad RT 01 Kel. T. Makmur Kec. Medang Kampai. Sabtu (14/7)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamal saat di konfirmasi tribratanewsriau.com menjelaskan kronolgi penangkapan pelaku.
"pelaku AL melakukan pencurian di rumah sdr. Ramli dengan cara masuk kedalam rumah merusak pintu belakang dan pelaku juga mengambil 1 unit HP merk Xiomi 4X, aksi pelaku di ketahui isteri korban dan langsung spontan Maling dan mendengar terikan isterinya Sdr Ramli terbangun dan melihat ada orang tidak dikenal masuk kedalam rumahnya dan pelaku lang melarikan diri lewat pintu belakang yang telah dirusak pelaku." ucap Jamal.
Lanjut Jamal, Sdr Ramli dan anaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku sambil berteriak "maling" sehingga membangunkan warga setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai, bersama personil Polsek dan dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi disemak dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti yang di curi pelaku dari rumah korban.
Pelaku dan barang buktu telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana. tutup Jamal.