Polda Riau Fasilitasi KPK Periksa Kepala Bappeda Bengkalis

Polda Riau Fasilitasi KPK Periksa Kepala Bappeda Bengkalis


Jumat 14 September 2018 18:30:20 WIB
tribratanewsriau.com. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Jondi Indra Bustian, Jumat (14/9/2018) untuk dimintai keterangan sebagai saksi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Cakaplah.com bahwa Jondi dimintai keterangan  di ruang utama Mako Brimob Polda Riau. Selain Jondi, pemeriksaan juga dilakukan kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bengkalis, Tarmizi dan Sefnur.

Pemeriksaan juga dilakukan pada mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf, yang saat ini menjalani hukuman karena terlibat kasus dana bantuan sosial.

"Empat saksi dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Polda Riau," ujar Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Yuyuk mengatakan para saksi tersebut dimintai keterangan untuk tersangka Muhammad Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, Muhammad Nasir yang saat ini menjabat sebagai Sekdako Dumai. "Diperiksa untuk MNS," kata Yuyuk.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB. Pantauan di Mako Brimob, para saksi dimintai keterangan hingga pukul 12.00 WIB untuk istirahat makan dan salat.

Jondi yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi proyek Makan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau. "Masih soal yang kemarin, masih untuk saksi Pak Nasir," ucapnya.

Jondi menyarankan agar materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik saja. "Jangan saya pula yang dinterogasi. Tanya orangnya saja," pintanya sambil tertawa.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa puluhan  saksi. Di antaranya, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, anggota DPRD Bengkalis, dan sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis.

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga  menetapkan dua orang tersangka,  Hobby Siregar. Dia merupakan  Direktur Utama PT MRC, rekanan pelaksana proyek Jalan  Batu Panjang- Pangkalan Nyirih.

Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan  Kantor Dinas PU Bengkalis.

Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

KPK juga menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni  di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut. Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Scroll to top