Polres Rokan Hulu Laksanakan Konferesnsi Pers Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Rokan Hulu Laksanakan Konferesnsi Pers Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur


Kamis 20 September 2018 17:02:51 WIB
tribratanewsriau.com - Polres Rokan Hulu laksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek Ujung Batu pada hari Kamis (20/9).

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Polres Rokan Hulu yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Haryadi SIK.

Dihadapan media, Kapolsek Ujung Batu menyampaikan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh pelaku RN yang tinggal di Dusun Tanah Datar Kelurahan Ujung Batu Kabupaten Rohul merupakan warga Kabupaten Tebo Prov Jambi dengan lokasi kejadian di rumah pelaku RN.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama Erika Boru Sitinjak di Polsek Ujung Batu.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Scroll to top