Polda Riau Sudah Periksa Belasan Saksi Kasus Dokumen Palsu TPA Kuansing

Polda Riau Sudah Periksa Belasan  Saksi Kasus Dokumen Palsu TPA Kuansing


Minggu 07 Oktober 2018 20:07:30 WIB
tribratanewsriau.com. Kepolisian Daerah Riau melalui Diktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa sekitar 13 saksi terkait kasus dugaan dokumen palsu lelang terhadap pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana proyek ini menelan biaya sekitar Rp17 miliar.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riaupembaruan com dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto "Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi," ujarnya

Lanjutnya, saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan dokumen-dokumen guna melengkapi berkas dan mengarahkan kepada tersangka. Sementara dikonfirmasi dari mana saja saksi yang telah diperiksa, Hadi mengaku tidak ingat dari mana saja.

"Siapa -siapa saja saya lupa, nanti kita informasikan kembali," jelasnya.

Perkara dugaan pemalsuan dokumen lelang TPA Kuansing sendiri berawal dari laporan aduan berbentuk surat yang dikirimkan ke Kapolda Riau yang saat itu di jabat oleh Irjen Nandang dan kemudian dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Riau. 

Sementara itu, Penyidik Unit III Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebelumnya juga sempat memeriksa RA selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing beberapa waktu lalu.

Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan harga Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. 

Namun PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di daerah Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah tersebut.
Scroll to top