Senin 05 November 2018 14:53:47 WIB
Tbnewsriau - Seorang
Ibu Rumah Tangga berinisial F (31) Nekat memposting berita hoax tentang adanya
penculikan anak yang terjadi di Kota Dumai yang membuat keresahan di kalangan
masyarakat di Kota Dumai khususnya Kelurahan Bagan Besar .
Di akun facebooknya bernama Vetny
Bunda Dhiwam memposting status berbunyi : "Bagi warga Dumai dan sekitarnya
diharapkan lebih waspada lagi terhadap pengawsan anak-anaknya. Penculikan anak
dah sampai ke Kota Dumai kita. Siang ini di Bagan Besar dah 3 anak yang di
culik. Dumai 1 orang. Yang di Dumai kebetulan anak teman suami. Jadi berita
penculikan itu bukan hoax ya. Mudah-mudahan kita dijauhi dari hal-hal yang
tidak diinginkan. Makin galau awak dibuatnya," ungkap akun Venty Bunda
Dhiwam di sosmednya.
Diketahui IRT ini memposting adanya kejadian penculikan 3
orang anak tersebut hanya tau dari mulut ke mulut yang kemudian berniat
mengingatkan rekan-rekannya untuk tetap waspada dan mempostingnya di akun
facebook miliknya.Ternyata dirinya tidak mengetahui Kepastian informasi
tersebut,
Atas Postingannya yang membuat resah masyarakat Kepolisian Polres Dumai bersama Polsek
Bukit Kapur bergerak untuk mendapati keberadaan pemilik akun. Pihaknya membawa
IRT tersebut untuk dilakukan introgasi atas postingannya yang meresahkan
masyarakat tersebut.
Atas hal itu pelaku
terancam dengan Undang-undang ITE Pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1
tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun kurungan penjara. Dan Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda
1 milyar.
Kapolres AKBP Restika Pardamean Nainggolan menjelaskan,"Informasi
itu hoax alias tidak benar. Hingga saat ini kita (Polres Dumai) tidak ada
menerima laporan adanya aksi penculikan anak yang terjadi di Kota Dumai,"
tegas Kapolres Dumai saat pres rilis, Senin (05/11/2018).