Gelar Judi Qiu Qiu, Empat Pemuda Kerumutan Ditangkap Polisi

Gelar Judi Qiu Qiu, Empat Pemuda Kerumutan Ditangkap Polisi


Jumat 16 November 2018 19:40:40 WIB
tribratanewsriau.com . Polsek Kerumutan melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Empat orang pelaku perjudian diamankan di perumahan karyawan Desa Makteduh, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Empat pelaku merupakan karyawan PT Mekar Alam Lestari (MAL), berinisial IJH (34), AM (29), SM (30) dan Ri (29).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita goriau com melalui tulisan wartawannya Farikhin bahwa Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap pada hari Kamis kemarin, sekira jam 00.30 WIB. "Dari keempat pelaku, disita barang bukti uang sebanyak Rp 890 ribu, 1 set kartu domino yang digunakan, 8 set set kartu domino belum terpakai dan 2 lampu penerang," sebutnya.
 
Lebih lanjut ia menerangkan, penangkapan pelaku perjudian berawal adanya laporan masyarakat di Perumahan PT MAL II Divisi II Desa Mak Teduh ada aktifitas perjudian, yang kemudian ditindak lanjuti.

"Kemudian Kapolsek Kerumutan bersama anggota gabungan melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud tersebut," ungkapnya.

Pada saat Kapolsek bersama anggota melihat salah satu perumahan yang terpisah dimana kondisi rumah tersebut paling terang, sementara rumah lain gelap.

"Saat petugas mendekati rumah itu, terdengar suara ribut dan dapat dipastikan adanya permainan judi jenis qiu-qiu. Saat itu juga 4 pelaku langsung diamankan," tukasnya kepada GoRiau.
Scroll to top