![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com
–Seorang bocah 13 tahun yang berinisial R
menjadi tersangka kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Bukit Raya setelah
aksinya terekam oleh CCTV.
Informasi yang diterima dari Polsek Bukit Raya, pada hari Sabtu (17/11/2018) telah terjadi kasus pencurian satu unit telepon genggam di sebuah Warung Internet Jalan Kaharuddin Nasution.
Telpon genggam hacil curiannya ia serahkan kepada SUL (32) agar disimpankan. R mengaku sengaja mengambil telepon genggam yang terletak di atas meja operator internet karna ada kesempatan .
Atas perbuatannya R di di masukkan ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBT) Rumbai untuk pembinaan lebih lanjut, Sedangkan tersangka SUL menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian.
Korban yang sekaligus pemilik warnet melaporkan kejadian
tersebut, Berdasarkan rekaman CCTV tersebut polisi lebih mudah mengungkap
pelaku pencurian itu. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil Mengamankan
pelaku.