Rabu 21 November 2018 17:31:02 WIB
tribratanewsriau.com. Seorang di Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial AP alias Selamet (42) diringkus aparat Kepolisian dengan tuduhan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Koran MX melalui wartawannya Amin Sukri bahwa Selamet ditangkap Polisi atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan pria bernama Samin (60). Dimana, korban merupakan temannya sendiri.
Pelaku Selamet tega membunuh temannya sendiri (korban Samin) dengan menggunakan tojok (besi runcing) lantaran sakit hati karena sering mencuri buah kelapa sawit miliknya. Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH kepada korammx.com mengatakan, saat ini, tersangka Selamet dan barang bukti berupa tojok yang digunakan untuk dugaan pembunuhan itu sudah diamankan di Mapolres Rohul.
Dijelaskan Ipda Nanang, awal mula diketahui adanya korban pembunuhan itu berawal Selasa (20/11) sekitar pukul 09.30 WIB, adanya seorang anak kecil yang menemukan adanya sesosok tubuh manusia yang terbaring di semak-semak sekitar Posyandu Desa Tapung Jaya.
"Anak kecil itu memberitahukan kepada saksi Lasmuri yang kebetulan tidak jauh dari lokasi, bahwa ada orang yang sedang tiduran di semak-semak. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, ternyata orang dimaksud anak kecil itu sudah sekarat," kata Ipda Nanang
Setelah Lasmuri melakukan pengecekan dan mengetahui korban sudah sekarat dan di beberapa bagian tubuh dipenuhi luka akibat benda tajam, selanjutnya melaporkan penemuan mayat itu ke Pihak Polsek Tandun. Korban sempat dilarikan ke salah satu klinik, namun nyawanya tidak tertolong.
"Hasil penyelidikan, diketahui jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Hasil pengembangan, Polisi mengetahui identitas pelaku yakni pria bernama Selamet," ungkap Ipda Nanang.
Dilanjutkan Ipda Nanang, berdasarkan perintah Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, Kanit Reskrim Ipda Aguswandi dan anggota langsung melakukan perburuan terhadap pelaku Selamet.
"Selamet berhasil dibekuk di Simpang Ngaso Ujung Batu pada Selasa malam. Usai ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya," sambung Ipda Nanang.
Ditambahkan Ipda Nanang, ketika diinterogasi, Selamet mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban Samin. Pemicunya, lantaran sakit hati karena sering mencuri buah kelapa sawit miliknya.
"Diakui, sudah sering diingatkan agar jangan mencuri sawit miliknya. Namun korban tidak mengindahkan. Makanya dia kesal dan menghabisi nyawa korban," terang Ipda Nanang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 jo pasal 351 ayat (3) yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tutup Ipda Nanang.