|
Tribratanewsriau.com Warga Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AP (42) diamankan diMapolres Rohul
Petani kelapa sawit ini ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan hingga tewas yang tidak lain temannya sendiri yang juga seoran Petani Samin (60).
Tesangka mengaku tega membunuh temannya sendiri menggunakan tojok sawit, lantaran buah sawitnya diduga sering dicuri oleh Korban.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, M. Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, mengatakan pengungkapkan dugaan penganiayaan berakhir kematian bermula pada Selasa (20/11/2018) sekira pukul 09.30 WIB, seorang anak kecil melihat ada sesosok tubuh pria terbaring di semak-semak, di dekat Posyandu Desa Tapung Jaya.
‎Temuan itu lantas dilaporkan si anak kepada saksi Lasmuri yang sedang berada tidak jauh dari lokasi. Si anak melaporkan, bahwa ada seorang pria yang sedang tiduran di semak-semak.‎
Saksi melaporkan hal itu ke Polsek Tandun, dan polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara atau TKP. Setibanya polisi di TKP, korban sudah tidak berdaya. Korban sempat dilarikan ke salah satu klinik, namun nyawanya tidak tertolong.
‎Pelaku Selamet mengakui sering mengingatkan Samin agar tidak mencuri buah sawit miliknya lagi, namun korban tidak mengindahkan.
"Pelaku mengaku kesal dan tega menghabisi nyawa korban," pungkas Ipda Nanang, dan mengaku pelaku Selamet dijerat Pasal 354 jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.