Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai Di Pekanbaru Telah Ditahan

Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai Di Pekanbaru Telah Ditahan


Senin 17 Desember 2018 12:28:29 WIB
Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka perusakan baleho dan bendera partai di Pekanbaru. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita bertuahpos com bahwa diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko, Senin 17 Desember 2018. Dikatakannya, tiga tersangka tersebut yakni HS, yang melakukan perusakan baleho dan bendera Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman dan dua tersangka perusakan di daerah Tenayan Raya masing-masing KS dan MW. 

"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun dan dapat ditahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP soal pengrusakan," ujar Kapolda Widodo Eko.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolda, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Penyidikan dilakukan terhadap ketiga tersangka, sementara penyelidikan dilakukan untuk pengembangan siapa yang menyuruh dan lainnya," ujar Kapolda.

Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, Kapolda berharap kasus perusakan atribut partai ini menjadi kasus terakhir di Provinsi Riau. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku
Scroll to top