Polresta Pekanbaru Adakan Konfrensi Pers Penangkapan Pelaku Penganiayaan Berat

Polresta Pekanbaru Adakan Konfrensi Pers Penangkapan Pelaku Penganiayaan Berat


Kamis 27 Desember 2018 11:10:32 WIB

tribratanewsriau.com.Konfrensi Pers Penangkapan Pelaku Penganiayaan Berat Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru dilakasanakan diloby Polsek Senapelan, Rabu 26 Desember 2018.


Sebagaimana di beritakan okeh kantor berita BidikFakta,Konfrensi Pers Kasus tindak Pidana Penganiayaan berat dipimpin oleh _*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol  Susanto, SIK SH MH*_ yang diwakili oleh Kapolsek Senapelan Kompol AGUNG TRI ADIYANTO, SIK, dan didampingi Kanit Reskrim Ipda BUDI WINARKO, ST.


Pada hari Senin tanggal 24 Des 2018 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Kapur Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan, saat itu tersangka berada ditempat cucian mobil miliknya, tiba-tiba datang korban Anwir Yamadi, 58 th, wiraswasta, Islam, Jl. Sengkawang Kec. Senapelan Pekanbaru bersama sopirnya hendak mencuci mobil di cucian milik tersangka.


Selanjutnya tersangka mendekati korban dan tidak lama kemudian tersangka langsung mengayunkan parang panjang yang dipegangnya kearah kepala dan tangan korban sebelah kiri sebanyak 2X, hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan tangan sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah.


Kapolsek senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan di Jl. Kapur, Kemudian Kapolsek senapelan langsung memerintahkan  anggotanya melalui kanit reskrim untuk langsung ke Tkp.


Sesampai di Tkp anggota Polsek Senapelan langsung mengamankan lelaki paruh baya yg bernama H. Menok (83 th) yg diduga org yg melakukan penganiayaan tersebut, serta mengamankan BB berupa parang panjang yang diduga alat untuk melakukan penganiayaan.


Sedangkan anggota Polsek Senapelan yang lainnya langsung ke RS Santa Maria untuk melihat kondisi korban dan didapati kepala korban dan tangan korban mengalami luka robek yang cukup parah. 


Dari interogasi dilapangan tersangka H.Menok mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan berat kepada korban Anwir dengan menggunakan parang panjang miliknya.


Tersangka H.Menok mengakui dirinya melakukan penganiayaan tersebut dikarnakan merasa kesal kepada korban, Karena korban telah merekom seorang pekerja untuk bekerja ditempat cucian mobil miliknya, namun baru 3 hari bekerja pekerja tersebut sudah berhenti dan alat-alat cucian mobil seperti beberapa bagian hidrolik dan vacum (pembersih debu) hilang, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut.


Pasal yang disangkakan

Tersangka disangkakan melanggar pasal *Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 354 ayat 1 KUHPidana


Adapun BB yang diamankan 1 (sebilah) parang panjang yg trbuat dr besi, 1 (satu) helai celana jeans warna biru.


_*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH*_ membenarkan kejadian tersebut terjadi dan saat ini sudah ditangani Polsek Senapelan di Back Up Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.


Himbauan Kapolresta dalam wawancaranya bersama media menyebutkan agar kiranya masyarakat dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada melalui Bhabinkamtibmas yang ada di kelurahan masing-masing agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan diantara yang berselisih, himbau Kapolresta.

Scroll to top