Kamis 03 Januari 2019 10:31:44 WIB
Tribratanewsriau – Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku jambret terhadap seorang karyawati ditangkap Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau. Pelaku adalah DH (21) warga Pekanbaru, Riau, dan MH (24), warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diduga telah menjambret Sri Winda Lestari, 21, Selasa (11/12) lalu. Mereka ditangkap 10 hari setelah kejadian di tempat cucian mobil Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Perannya DH sebagai driver dan satu lagi (MH) eksekutor. Mereka berdua bekerja sebagai pencuci mobil,†kata Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, Rabu (2/1).
Dijelaskan Kompol Kari, penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga korban jambret tergeletak tak berdaya di Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (11/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Disini, korban mendapatkan pertolongan pertama dan kondisinya saat itu sempat kritis karena luka yang dialaminya cukup parah.
Dari penuturan korban, malam itu ia hendak pulang ke rumahnya setelah bekerja seharian dengan mengendarai sepeda motor. Namun, saat di jalan itu ia dipepet oleh dua pria. Tanpa disangka, pria yang dibonceng menarik handphone korban yang terselip di telinga kiri dalam helm.
“Korban berusaha mengejar pelaku. Tapi dia akhirnya jatuh dan mengalami luka-luka. Setelah beberapa hari kejadian, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek,†ujarnya.
Setelah menerima laporan itu, Polsek Tampan yang diback up Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya ditangkap tak lama setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone android. Saat ini, keduanya sudah berada di sel tahanan Mapolsek Tampan guna penyidikan lebih lanjut
“Dari interogasi, mereka mengaku sudah 4 kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Pekanbaru. 2 TKP di Tampan dan 2 lainnya di Marpoyan Damai,†kata Kapolsek.
Adapun 2 lokasi di Kecamatan Tampan di antaranya, Jalan SM Amin pada bulan November 2018. Mereka berhasil mengambil handphone android. Kemudian di Jalan SM Amin pada bulan Oktober 2018. Di sini, mereka mendapatkan handphone android juga.
Sedangkan 2 lokasi lainnya yaitu di Jalan Soekarno Hatta depan Pasar Pagi Arengka dan simpang lampu merah. Dari 2 lokasi ini, mereka berhasil mengambil 2 unit handphone. “Untuk saat ini, masih dilakukan pengembangan. Dimana barang itu dijual dan apakah masih ada TKP lainnya,†pungkas Kapolsek Tampan.