Melakukan Penggelapan, Warga Sumut Diciduk Polisi Rohul di Pasirpangaraian

Melakukan Penggelapan, Warga Sumut Diciduk Polisi Rohul di Pasirpangaraian


Minggu 20 Januari 2019 12:23:51 WIB
Tribratanewsriau. Tiga bulan buron, RR (28 tahun) Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap anggota Polsek Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauterkini.com Wiraswasta beralamat di Jalan Perdamaian Dusun Sidorejo Kelurahan Ujung Bandar ini ditangkap anggota Polsek Rambah di Simpang Tugu Pasirpangaraian, Selasa (15/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Laki-laki ini ditangkap polisi dengan tuduhan tindak pidana penggelapan‎ sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam, dengan pelapor Marajohan Pakpahan (21) warga KM 7 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Rohul.

Kapolres Rohul M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengatakan dugaan penggelapan sepeda motor dilakukan terlapor RR terjadi pada Sabtu (6/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

"TKP di depan SMAN 1 Rambah di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah," jelas Ipda Nanang, Kamis (17/1/2019), dan menerangkan selain menangkap terlapor RR, polisi turut menyita barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam milik pelapor.‎

‎Ipda Nanang mengungkapkan dugaan penggelapan dilakukan terlapor RR berawal Sabtu malam (6/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB, pelapor Marajohan Pakpahan mengendarai sepeda motor, dan beriringan bersama temannya, Rifal (19 tahun) warga Desa Suka Maju.

Setibanya di depan SMAN 1 Rambah, motor pelapor Marajohan dan saksi Rifal diberhentikan pelaku, dengan alasan meminjam sepeda motor pelapor untuk membeli nasi.

amun setelah ditunggu lama oleh pelapor Marajohan, terlapor RR tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya.

"Atas kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta. Korban membuat laporan ke Polsek Rambah," ungkap Ipda Nanang.‎

Mendapat laporan. Selasa sore (15/1/2019) sekira‎ pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan di depan SMAN 1 Rambah sedang berada di Pasirpangaraian.‎

Kanit Reskrim dan anggota memastikan kebenaran informasi. Setelah dipastikan terlapor sedang berada di Simpang Tugu, Kanit Reskrim melapor ke Kapolsek Rambah AKP Hermawan, dan perintahkan Kanit Reskrim dan anggota menangkap terlapor tanpa perlawanan.‎

Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor Vario milik pelapor Marajohan. Diakuinya, motor curian ini disimpan di rumahnya di Rantau Prapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Hasil pengecekan di rumah terlapor di Rantau Prapat,‎ Kanit Reskrim dan anggota menjemput barang bukti sepeda motor Honda Vario milik pelapor Marajohan di rumahnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mappolsek Rambah untuk proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.
Scroll to top