![]() |
![]() |
|
TribrataNewsRiau.com Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis tetapkan
dan telah menahan Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, J alias Kijan
(53), sebagai satu-satunya tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap
salah seorang pelajar sebut saja Mawar (15), warga Desa Pedekik, dilaporkan
warganya sendiri Rabu (6/2/19) pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan oleh Kantor Berita Riauterkini com , Kapolres
Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K melalui Paur Humas Iptu Kasmandar Subekti,
memastikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar di
Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis itu telah ditetapkan satu orang tersangka
dan ditahan sejak, Senin (11/2/19) kemarin malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J akan dijerat dengan
Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara
serendah-rendahnya 5 tahun penjara.
Berikut kronologi Kijan, oknum Kades diduga terlibat tindak pidana
pencabulan pelajar belasan versi kepolisian. Pada Desember tahun 2018 yang hari
dan tanggal tidak ingat korban Mawar, menerangkan bahwa diberikan uang oleh
pelaku. Korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar
(KIP), ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban di bawa jalan-jalan
dan merayu korban.
Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut,
dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu
keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan KIP yang dilakukan pelaku
kepada korban, terjadilah perbuatan cabul pertama kali di dalam mobil milik
pelaku.
Dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari
2019 oleh keluarga korban. Oleh karena itu pihak keluarga yaitu Orangtua korban
melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas
kejadian tersebut.