Kamis 23 Mei 2019 08:47:52 WIB
Tbnewsriau - Seorang bandar sabu berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan. Pelaku adalah HAR (28) warga Ukui Dua, kecamatan Ukui diamankan petugs di KM 40 Kec. Penagkalan Lesung, Kab. Pelalawan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu berat kotor 9,35 gram, satu buah tas sandang, yang berisikan dua bungkus sabu, dua unit telepon genggam, satu sendok yang terbuat dari plastik, uang tunai Rp 900 ribu, satu bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, satu kotak yang berisikan plastik bening klep merah, satu unit timbangang digital merek Manlloro dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Penangkapan terhadap AR ini, bermula dengan penangkapan BHR (24) warga Ukui, beberapa jam sebelum penangkapan AR. Menurut keterangan BHR ia mendapatkan barang haram tersebut dari, AR. Berkat informasi ini, polisi langsung melakukan pengembangan. AR pun, ditangkap saat melintas menunggani sepeda motor.
apolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini."Benar kita sudah mengamankan satu pelaku narkoba. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelalawan", ujar Paur Humas Polres Pelalawan.