Dua Pelaku Pencuri Material Jembatan Siak IV Diringkus Polda Riau

Dua Pelaku Pencuri Material Jembatan Siak IV Diringkus Polda Riau
Denny (26) dan Rangga (18) kini harus merasakan jeruji besi setelah berhasil diringkus oleh Polda Riau. Mereka menjadi tersangka hilangnya material Jembatan Siak IV Pekanbaru.
Selasa 03 September 2019 23:06:56 WIB
Tribratanewsriau - Pada Jembatan yang telah diresmikan awal 2019 lalu itu, sebelumnya diinformasikan ada ratusan baut dan 36 lempeng besi yang hilang. Akibatnya, tak lama setelah diresmikan jembatan itu harus di tutup sementara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena dikhawatirkan mengancam keselamatan warga. 

Kejadian itu diketahui pada Paril 2019 lalu. Perkara ini berhasil diuangkap Polda Riau akhir Agustus 2019 lalu. Dimana menurut keterangan kedua tersangka baut dan lempeng beai itu dijual kepada pengepul. 

Hasil penjualan digunakan untuk sabu-sabu dan game online," ujar Kepala unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Riau Kompol J Sitanggang, Selasa (03/09/19). 

Perkara itu berhasil terungkap setelah sebelumnya, Pemprov Riau melaporkan ke Polsek Rumbai. Namun pada akhirnya langsung diambil alih oleh Polda Riau. 

Dimana pihaknya lantas membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, penyelidikan itu membuahkan hasil dengan berhasil menangkap dua pwlaku yang diketahui merupakan warga Rumbai Pesiair tepat di lokasi jembatan yang eibangun dengan biaya sekitar Rp483,68 miliar itu. 

"Dari keterangan masih ada dua pelaku lain yang terlibat. Namun kita belum berhasil menangkap mereka," tuturnya. 

Rincinya mereka adalah Sdan A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. 

"Kita masih terus kembangkan, bahkan terkait dijual murahnya hasil curian itu yakni seharga Rp125 ribu kepada pengepul di jalan Nalayan Rumbai. Kemudian kita juga telusuri pengwpulnya serta dimana mereka membeli narkoba," Bebernya. 

Sementara, duabtwrsanfka kini mensekam ditahanan Polda Riau. Mereka di jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Scroll to top