Selasa 03 September 2019 23:07:44 WIBTbnewsriau -
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil mengamankan 6 orang tersangka diduga melakukan tindak Pidana Perlindungan Anak.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting,S.IK melaui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan 6 orang tersangka Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Misran mengatakan, 6 orang yang diamankan tersebut adalah perempuan bernama LN yang berperan sebagai mucikari,
ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak di bawah umur.
"Prostitusi anak di bawah umur terbongkar bermula saat orang tua anggap saja namanya "Melati" yang berumur 17 tahun ini melaporkan anaknya dihamili kepada Polsek Lirik dan setelah melaui proses penyelidikan kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres," jelas Paur Humas Polres Inhu.
Misran menjelaskan, kronologi kejadiannya adalah bermula sekitar tahun 2017, Melati bertengkar dengan orang tuanya lari dari rumah, setelah lari dari rumah lebih kurang 1 bulan tinggallah dia di rumah seorang yang atas nama LN di Desa Sekar mawar.
Selama 1 bulan dia dengan LN itulah dibawa sama LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu tamu di tempat-tempat hiburan, di tempat ini juga kadang-kadang di warung tuak di Sungai Lala ada beberapa kali ini. LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp200.000 sampai Rp500.000 setiap tamu yang membawa korban LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.
"Korban saat ini sedang hamil 7 bulan dan Unit PPA dihari yang sama juga mengamankan pria bernama STY di Belilas karena rela menyetubuhi anak tirinya. Dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah daerah para tokoh dan tentunya pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tutup Paur Humas Polres Inhu.