Kamis 12 September 2019 10:25:13 WIB
Tribratanewsriau - Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dilaksanakan pada hari Rabu (11/9), di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Provinsi Riau disambut oleh Kapolda Riau Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Widodo Eko Prihastopo, MM bersama Kajati Riau dan Pejabat Utama Polda Riau serta Pejabat Utama Kejati Riau.
Dalam Kunjungan Kerja tersebut Kapolda Riau menyambut baik atas kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Provinsi Riau.
Kapolda Riau juga menyampaikan ucapan terima kasih yg sebesar-besarnya kepada Pimpinan MKD DPR RI beserta anggota dan tim telah bersedia hadir untuk memberikan sosialisasi tentang penegakan hukum di Riau.
“Polda Riau sangat menyambut baik acara sosialisasi UU MD3 dan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang dilakukan oleh MKD DPR RI dan juga melibatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau,†tutur Kapolda Riau.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Riau, Uung Abdul Syakur S.H, M.H juga mengucapkan selamat datang kepada Pimpinan MKD beserta rombongan di provinsi Riau. Kajati Riau mengapresiasi pelaksanakan sosialiasi yang dilakukan MKD DPR RI.
â€Kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi kami karena menjadi tugas pokok kami sebagai jaksa,†ucap Kajati Riau.
Berikut Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Tb. Sumandjaja menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dan penerimaan dari tuan rumah yang sangat baik,
“semoga dengan acara kunker ini kami akan mensosialisasikan tentang penegakan hukum sebagai pedoman untuk kita semua agar kita bisa menjalankan tugas dengan baik dan benar,†ungkap Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan para penegak hukum dapat menjalin kerja sama dan kesepahaman baik untuk UU MD3 maupun perihal kode etik dan tatacara beracara sehingga kita bisa lebih maju lagi,†pungkas Ketua Tim MKD.
Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Anggota MKD DPR RI, Moh Syafii tentang Tugas penegakan kode etik pasal 121A, pasal 122A UU No 2 th 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17/2014 tentang MD3.
Serta menjelaskan tentang sistem pencegahan dan pengawasan serta sistem penindakan terhadap anggota dan sistem pendukung DPR yang melakukan pelanggaran dalam penyelidikan perkara, pemeriksaan, dan memutuskan dalam sidang MKD.
Tujuan MKD ini adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD 3 , dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan pasal 121 A, pasal 122,pasal 122A UU No2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 17/2014 Tentang MD 3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya meriksa mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan,menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.
Selanjutnya dilakukan Penyerahan Buku Pedoman dan Cendera Mata dr Pimpinan MKD kepada Kapolda Riau dan Kajati Riau, serta penyerahan cendera mata dari Kapolda Riau dan Kajati Riau kepada Pimpinan MKD DPR RI. Dan kegiatan diakhiri dengan foto bersama.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Widodo Eko Prihastopo MM, Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH.,MH, Pimpinan MKD DPR RI TB.Sumandjaja, Pimpinan MKD DPR RI Drs. Fadholi, Anggota MKD DPR RI Faizal basir, Anggota MKD DPR RI Moh Safii, Rombongan MKD DPR RI yang terdiri dari Staf, asisten dan tenaga ahli, Pejabat Utama Polda Riau, Pejabat Utama Kejati Riau, Para Kapolres/ta Se-Jajaran Polda Riau serta Para Kejari Se-jajaran Prov. Riau.