Sabtu 14 September 2019 15:45:25 WIB
TribratanewsRiau - MT alias Mutas yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau harus meringkuk di dalam sel tahanan.
Pria lanjut usia ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dengan tuduhan pelaku pembakar hutan dan lahan di Kecamatan Ukui, Kamis (12/9/2019).
Tersangka langsung ditahan di sel Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka berinisial Mutas melakukan pembakaran lahan di Jalan Simpang Pulai Ukui pada Rabu (11/9/2019).
"Tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perak (TKP) karhutla saat memadamkan api bersama warga," ungkap Kepala Polres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, Jumat (13/9/2019).
Awalnya, personel Polsek Ukui mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi karhutla di Jalan Simpang Pulai Ukui.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian bersama pelapor.
Setibanya di TKP polisi melihat api menyala dan membakar tanaman karet maupun kelapa sawit yang tumbuh di lokasi.
Ada beberapa warga yang sedang melakukan pemadaman api.
Petugas menemui warga dan menanyakan siapa pelaku pembakaran lahan tersebut.
Saksi di lapangan menunjukan seorang pria yang juga sibuk memadamkan api bersama anaknya.
Polisi menginterogasi MT serta mengakui perbuatannya membakar tumpukan sisa steking lahan sehari sebelumnya.
Namun tersangka hanya memadamkan seadanya saja dan ternyata api kembali berkobar.
"Tersangka mengakui perbuatannya membakar lahan tersebut hingga meluas sampai 1 hektare. Sekarang kasusnya sedang kita tangani," tutur Kasat Teddy.
Pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.