![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Seorang pria yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau kembali diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (16/9/2019).
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribunneww.com Pelaku berinisial RA alias Rory (22) yang tinggal di Jalan Arifin gang Nurul Yakin Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Rory ditangkap di Jalan Linta Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci tepatnya di halaman showroom Suzukui Simpang Kualo sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku masuk dalam kategori sebagai kurir atau pengedar. Dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Romi Irwansyah.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 10 gram sabu-sabu saat penggeledahan badan serta pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian mengamankan telepon genggam dan uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan.
Berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di areal showroom Suzuki Pangkalan Kerinci. Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 23.00 Wib. Sekitar jam 00.30 wib polisi melihat sebuah mobil merk toyota kijang warna gold masuk area parkir Showroom Suzuki dan melihat dua pria yang diduga tengah bertransaksi.
"Langsung kita lakukan penangkapan terhadap keduanya. Ternyata tersangka Rory yang bisa ditangkap sedangkan rekannya bernama Arif berhasil kabur," tambah Kasat Romi.
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghalau karyawan showroom Suzuki tersebut, namun ia tetap melesat kabur menggunakan mobil kijang.
Sedangkan temanya Rory tak berkutik saat diringkus polisi dan pasrah digeledah.
Petugas menemukan barang bukti d paket sabu yang disimpan dibawah ban mobil milik dealer tersebut.
Saat di introgasi pelaku mengaku bahwa barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya yang dijemput dari Pekanbaru bersama temannya Arif.
Kemudian seluruh barang bukti dan tersangk digiring ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tersangka Arif kita tetapkan sebagai DPO dan sekarang masih dalam pengejaran," tandasnya.