![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
TribratanewsRiau - Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengamankan SD (33) pelaku tindak pidana pencabulan anak bawah umur warga Panipahan.Kejadian pencabulan berawal, dimana Korban bersama adiknya SP hendak pulang dari mengaji, di perjalanan pulang pelaku menghampiri keduanya dan menawarkan kepada Bunga suatu pekerja menebas, namun tawaran tersebut ditolak oleh Bunga. Namun Pelaku memegang tangan Korban seraya menanyakan harga gelang yang dipakai Bunga, Kemudian tiba-tiba
Tribratanewsriau.com – Polsek TPTM amankan dua orang residivis curanmor, sebagaimana dilansir dari www.nuansapost.com pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira pukul 05. 30 WIB saksi Syaifullah (ayah pelapor) memanggil pelapor yang sedang dirumah dan memberitahu bahwa ada dua orang laki laki (pelaku) mencari pelapor, setelah pelapor menemui kedua laki laki tersebut lalu kedua laki laki tersebut mengatakan akan menjual Buah Kelapa Sawit dan mobil masih parkir di PKS yang
Tribratanewsriau - SD alias Awal alias Bawal (33) warga jalan Purnama Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir ini harus diinapkan di sel tahanan Polsek Panipahan.Pria yang bekerja sebagai buruh lansir buah sawit ini mencabuli seorang bocah yang masih berumur 12 tahun. Parahnya, bocah malang itu digeranyanginya saat pulang mengaji.Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH menyampaikan bahwa pelaku melakukan
Tribratanewsriau - Tiga jam berselang pasca ditemukannya tulang belulang diduga milik manusia, Rabu (29/8/18) sekira pukul 17.00 WIB diareal Perkebunan Kelapa sawit milik PT Adei Plantation Blok 126, Divisi 4 Kilometer 1, Base Camp Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Polsek Bengkalis berhasil meringkus dua orang pelakunya meski sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku kabur selama empat hari setelah membunuh korban yang diketahui bernama Tri Sutrisno Sijabat (21)
TribratanewsRiau - Polres Indragiri Hilir menetapkan penyebar aliran sesat berinisial H sebagai tersangka. H diketahui mengajarkan pengikutnya untuk merusak kitab suci umat Islam, Alquran.(29/8)."Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, H kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," ungkap Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra.H merupakan warga Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir, yang viral akibat ajaran sesat yang dianutnya.Pria 41 tahun tersebut
Tbnewsriau - Jajaran unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap seorang pelaku curanmor dan 3 lainnya DPO Polsek Tapung, Sabtu (25/8) sekira pukul 13.30 WIB.Korban adalah Rahayuni (47) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Sedangkan pelaku adalah Rinaldi(47) warga Desa Sei Pinang, Kecamatan Tambang dan tiga lainnya SY, BD dan An yang saat ini jadi DPO Polsek Tapung.Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor honda beat warna hitam les merah BM 2870 ZS, STNK asli