![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar amankan seorang pria warga Desa Sipungguk, selaku tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur pada Senin siang (19/3/2018).Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZU alias BN (Lk 38) warga Rt 05 Rw 02 Desa Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar.Tersangka ZU alias BN ditangkap atas laporan Piah (Pr 58) yang merupakan nenek dari korban, karena mengetahui bahwa cucunya AR (Pr
TBNEWSRIAU-Anggota polsek bangkinang barat Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor(20/03/2018)Kapolsek Bangkinang Barat IPTU IKWAN WIDARMONO langsung memerintahkan KA SPK dan piket reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yg mana diketahui tsk sedang berada dirumahnya kemudian KA SPK dan piket reskrim langsung melakukan penangkapan tersangka dan pada saat itu juga telah banyak masyarakat dirumah tersangka yg pada saat itu telah
TribratanewsRiau - Tim Opsnal Resintel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni dan anggota Resintel berhasil menangkap tiga orang tersangka pemerasan dengan kekerasan.Orang-orang tersebut adalah MS (30), ER (47), HE (-). Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/11/III/2018/Riau/ResInhu/SekSeberida. Mereka di tangkap di Perum PKS PT Inecda Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu.Melalui Juraidi selaku Paur Humas Polres Inhu, pada hari Rabu 14 Februari 2017 sekira pukul 13.00
TBNEWSRIAU- Polsek Kelayang Amankan Pelaku berinisial JN Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Adapun pelaku berhasil diamankan petugas bertempat di spbu bongkal malangSedangkan Kejadian Bermula Pada saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Saudara JN berangkat ke Rengat untuk mengambil / membeli Narkotika jenis Sabu atas informasi tsb kapolsek kelayang perintahkan Kanit Reskrim polsek kelayang beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi
TribratanewsRiau - JH , pemuda 22 tahun diduga melakuka aksi pencabulan terhadap RA yang masih berusia 12 tahun di simpang kuala Kepulauan Teluk piyai pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan hilir.Bermula pada bulan november 2017 hari dan tanggal korban tidak ingat lagi, JH selaku pekerja pengemudi/sopir mobil di kebun kelapa sawit milik nenek saksi korban. Ketika pelaku berada dirumah RA, pelaku JH merayu RA untuk berpacaran namun setelah tak lama kemudian JH menarik RA masuk ke dalam
Tbnewsriau - Polsek Bukitraya Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus gembos ban.Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi SH didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan dalam Press Rilis, Sabtu siang (3/3/2018) di Mapolsek Bukitraya menjelaskan, pelaku tersebut melancarkan aksinya menggunakan modus gembos ban kendaraan."Kejadian pencurian dengan pemberatan