![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Penangkapan dipimpin Ipda Refly, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan Empat Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor. “Korban atau Pelapor NEE (33), Pelaku BA alias B (22), HR alias Toni (20), BR alias Beni (25) dan SU alias Darnan (22), Saksi DS (28) dan RP (27),” kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan
tribratanews.riau.polri.go.id - Polsek Kuantan Mudik melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran Sungai Batang Kuantan di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Plh. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi bersama dengan Personil Polsek Kuantan Mudik sebanyak 4 ( empat ) personil. Adapun kronologis berawal berdasarkan informasi dari berita yang muncul dari salah satu
tribratanews.riau.polri.go.id - Polsek Singingi melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa kebun lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 10.45 WIB. Dalam Penertiban PETI kali ini dilaksanakan oleh 4 Personil Polsek Singingi yang di pimpin oleh Babinkamtibmas desa kebun lado AIPDA Devi Asnadi Beserta BRIPKA Kiki Haryatmal (Anggota Reskrim), BRIGADIR Abdi Karta, SH (Anggota Reskrim) dan BRIPTU M.Arief (Anggota Reskrim). Adapun
tribratanews.riau.polri.go.id - Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat ditinggal pemiliknya berlibur ke Provinsi Sumatera Barat, KR Alias RN (29) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin saat sedang berada di Rumah Makan Sederhana Jalan Soekarno-Hatta RT. 003 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Senin (25/9/2023). Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur
tribratanews.riau.polri.go.id - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. “Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan
Tribratanews.riau.polri.go.id - Pelarian SH Als Oto Tersangka diduga Pelaku pengeroyokan kandas pada Senin (25/9/2023) setelah selama Enam Bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul). “SH ditetapkan DPO pada 7 April 2023, setelah ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap Korban MZ,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di dampingi Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH dan Kasi Humas Aipda