![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
tribratanews.riau.polri.ggo.id - Maraknya keberadaan dugaan Galian C ilegal di kecamatan Tapung Hulu sudah sangat mengkhawatirkan akan dampak lingkungan Padahal ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidananya sudah diatur didalam pasal 98 ayat (1) Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar. Namun lain halnya dengan keberadaan Galian C
Sempat DPO Polisi, inisial RJS alias D (33) dan inisial TT (29), merupakan pelaku tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat barang berupa plastik rol jenis PE-STRETCH FILM milik PT IKPP Perawang. Penangkapan kedua pelaku oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang saat itu, dilakukan di dua lokasi berbeda. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tindak pidana penggelapan dan pertolongan
tribratanews.riau.polri.go.id- Ungkap sejumlah perkara, Polres Bengkalis Gelar Press release di Mapolsek Mandau, (Senin,25/09/23) siang. Perkaranya adalah pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau. Kapolres Bengkalis yang diwakili Kapolsek Mandau Kompol Hairul SIK dan Kasat Reskrim Akp Pirman Fadhila mengungkapkan, kronologis pelaku pencurian dengan kekerasan,."Alasan
TN (20) warga Jalan Alamudinsyah Gang Istiqomah ini, terpaksa diamankan ke sel tahanan Mapolsek Senapelan. Tersangka ditangkap warga saat mencuri di Klinik Medical Veteriner di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Selasa (19.09.2023) dini hari kemaren, sekira pukul 04.00 WIB. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak Pembina Aritonang mengatakan, pelaku diamankan oleh warga setelah
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar SH mengatakan telah menangkap SR alias Suci (24 ), pelaku pencurian Deodoran di Jumbo Mart yang sempat viral di medsos, Sabtu (16/09). Kanit Reskrim Polsek Tampan mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor 722/IX/2023 an Arif Budiman, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Berkat kerjasama yang baik, tim ke TKP dan mencari barang bukti berupa rekaman CCTV
Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan yang buron selama lebih dari sebulan. Tersangka, Rahmat Hidayat alias Bagas alias Dayat (19 tahun), ditangkap di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah adanya informasi dari masyarakat. "Upaya penegakan hukum tidak mengenal batas. Kita akan lakukan segala cara untuk mengejar keadilan bagi korban," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, pada Senin