Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai” Amakan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Dima Mandiri SejahteraSatuan Reserse Kriminal Polres Dumai” Amakan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Dima Mandiri Sejahtera
Kamis 28 September 2023, 12:28 WIB
Reskrim

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Dima Mandiri Sejahtera Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Dima Mandiri Sejahtera yang berhasil diamankan yakni KY (44) warga Kelurahan Rimba Sekampung

Selengkapnya

Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kawasan Industri Dumai (KID)Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kawasan Industri Dumai (KID)
Kamis 28 September 2023, 12:26 WIB
Reskrim

Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kawasan Industri Dumai (KID) tepatnya di PT. Wicaksana Mas Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Jumat (22/09/2023).   Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan di PT. Wicaksana Mas yang berhasil diamankan yakni GA Alias GL (21) warga Kabupaten Serdang Bedagai

Selengkapnya

Dipicu Dendam, 2 dari 14 Pelaku Perampokan Turk Inti Sawit Diamankan PolisiDipicu Dendam, 2 dari 14 Pelaku Perampokan Turk Inti Sawit Diamankan Polisi
Selasa 26 September 2023, 17:08 WIB
Reskrim

tribratanews.riau.polri.go.id - 2 dari 14 orang pelaku perampokan truk pengangkut Inti Sawit di jalan Lintas Duri-Dumai Km 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan berhasil diamankan Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis.  "Dimana kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (21) dan AH (33) sementara pelaku lainnya berinisial AK, DI, DD, RA, FI, TA, SI, GA, HA, BL, NU, serta CA masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Kasat Reskrim Polres

Selengkapnya

Bakar Rakit PETI, Kepolisian Resort Kuansing : Terus Beraktivitas Kami TangkapBakar Rakit PETI, Kepolisian Resort Kuansing : Terus Beraktivitas Kami Tangkap
Selasa 26 September 2023, 17:06 WIB
Reskrim

tribratanews.riau.polri.go.id - Komitmen berantas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing melaksanakan Operasi Penertiban di Sungai Batang Kuantan Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Senin 25 September 2023. Pukul 16.00 WIB. Dipimpin Plh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Feri Wardi bersama Kanit Reskrim Aipda Kartolo dan Personel Polsek Kuantan Mudik. Operasi ini menindak lanjuti berita yang dilansir dari media online bahwa masih ada

Selengkapnya

Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk im Opsnal Polsek KandisDua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk im Opsnal Polsek Kandis
Selasa 26 September 2023, 16:22 WIB
Reskrim

tribratanews.riau.polri.go.id - Polres Siak melalui Polsek Kandis Berhasil menangkap Dua (2) pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil HRS (52) tahun yang terjadi di Pasar Minggu, Jl. Raya Pekanbaru- Duri km 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Selasa (26/9/23). Kedua pelaku pengeroyokan yang diamankan itu, antara lain RS (32) tahun dan PMS (40). “Para pelaku berasal dari Kelurahan Kandis Kota dan Kampung Libo Jaya, dimana penangkapan ini

Selengkapnya

Kapolres Kampar Akan Segera Tertipkan Pelaku Galian C yang Diduga Ilegal di Wilkum Tapung HuluKapolres Kampar Akan Segera Tertipkan Pelaku Galian C yang Diduga Ilegal di Wilkum Tapung Hulu
Selasa 26 September 2023, 16:18 WIB
Reskrim

tribratanews.riau.polri.ggo.id - Maraknya keberadaan dugaan Galian C ilegal di kecamatan Tapung Hulu sudah sangat mengkhawatirkan akan dampak lingkungan Padahal ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidananya sudah diatur didalam pasal 98 ayat (1) Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar. Namun lain halnya dengan keberadaan Galian C

Selengkapnya

Scroll to top