Kurang dari 24 Jam, Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Teluk Pinang TertangkapKurang dari 24 Jam, Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Teluk Pinang Tertangkap
Kamis 20 Januari 2022, 12:39 WIB
Reskrim

Tribratanewsriau.com - Kurang dari 24 jam, Polsek GAS Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian sepeda motor di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GAS, Selasa (18/1/2022).  Sepeda motor Yamaha Vixion milik warga yang bernama M Asap (38) awalnya terparkir di pinggir jalan Bombai dalam keadaan terkunci stang oleh abang kandungnya, Amir (43), pada Senin malam (17/1/2022) sekitar pukul 21:00 wib.  Pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 00:00 wib, saat

Selengkapnya

Tangkap Tiga Pelaku Kejahatan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, 28 PMI Menjadi Korban Berhasil DipulangkanTangkap Tiga Pelaku Kejahatan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, 28 PMI Menjadi Korban Berhasil Dipulangkan
Rabu 19 Januari 2022, 14:17 WIB
Reskrim

Tribratanewsriau.com Dumai – Jajaran Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kejahatan ‘illegal traficking’ atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan cara ilegal. Terbongkarnya sindikat ini setelah polisi berhasil  menggrebek tempat penampungan dan mendapatkan 28 orang PMI yang mau diberangkatkan ke Malaysia. Keberhasilan ini dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid di hadapan para awak media, pada

Selengkapnya

Curi Kabel Milik Pemkab Inhil, Teknisi Listrik Ini Diamankan PolisiCuri Kabel Milik Pemkab Inhil, Teknisi Listrik Ini Diamankan Polisi
Sabtu 15 Januari 2022, 15:09 WIB
Reskrim

Tribratanewsriau.com - Pelarian HB (35) selama 7 bulan berakhir setelah Polsek Tembilahan Hulu dan Satuan Reskrim Polres Inhil, mengamankannya di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota, Indragiri Hilir, Kamis (13/1/2022) sore kemarin. HB sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi setelah melakukan pencurian aset kabel milik Pemerintah Kabupaten Inhil dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas

Selengkapnya

Hasil Curian Dijual Online, Pembongkar Toko Pakaian Plaza Rengat DiringkusHasil Curian Dijual Online, Pembongkar Toko Pakaian Plaza Rengat Diringkus
Kamis 13 Januari 2022, 23:58 WIB
Reskrim

Tribratanewsriau.com - Hati-hati bagi masyarakat yang sering belanja online lewat media sosial, bisa jadi yang dijual adalah barang hasil curian atau tindak pidana, seperti kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Rengat, hasil membongkar toko pakaian di plaza Rengat malah dijual online, dengan mudah pelaku bisa diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu. Dua orang pelaku Curat itu, ZK alias Epi (62) warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat dan YH (37) seorang ibu rumah tangga juga warga

Selengkapnya

Polsek Kempas Ringkus LZ Pelaku Penggelapan Uang PerusahaanPolsek Kempas Ringkus LZ Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan
Kamis 13 Januari 2022, 23:56 WIB
Reskrim

Tribratanewsriau.com - Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres). Tersangka inisial LZ (28), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Ia merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil. Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur

Selengkapnya

Pelaku Curat Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung HilirPelaku Curat Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir
Selasa 11 Januari 2022, 14:38 WIB
Reskrim

Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 3 Orang Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Senin  (10/1/2022).Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian, yakni AM (28), GS alias DI (19), dan ES (18) semua pelaku warga  Desa Kijang makmur Kecamatan Tapung Hilir. Dari Penangkapan Pelaku, barang bukti yang juga diamankan polisi, berupa, 16 karung berondolan kelapa sawit seberat lebih kurang 700 kg, 1 buah gancu, 1 buah parang Egrek,

Selengkapnya

Scroll to top