![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tbnewsriau - Barang bukti narkoba hasil tangkapan unit Reserse Polsek Tampan sebanyak 14 butir pil ekstasi dan sabu - sabu seberat 3,9 gram dimusnahkan. "Kita melaksanakan pemusnahan sabu-sabu seberat 3,9 gram, kemudian pil ekstasi sebanyak 14 butir. Yang mana itu sudah kita sisihkan terlebih dahulu untuk barang bukti yang diajukan ke persidangan sesuai dengan amanah Undang-undang," kata Kapolsek Tampan.Ditambahkan Kapolsek, untuk perkembangan kasus narkoba dengan satu tersangka
Tribratanewsriau – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (2/7/2019) sekira pukul 20.00 Wib.“Telah diamankan seseorang Pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu – Sabu,†kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Rabu (3/7/2019).Dijelaskannya, penangkapan tersebut
tribratanewsriau.com - Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.Pelaku diketahui dengan insial SAG (48) alias Gafur Bin alm SM, warga Lingkungan 1 Sumbersari Kel Airmolek 1 Kec Pasir Penyu Kab Inhu. Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps. Paur Humas Aipda Misran membenarkan penangkapan terhadap pelaku SAG."Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima Sat Resnarkoba, kemudian dilakukan penyelikian yang dipimpin Kanit
tribratanewsriau.com - Satuan Reserse Polsek Pasir Penyu kembali berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan tindak pidana narkotika.SE alias Ipul (33) warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Riau, diringkus Satuan Reserse Polsek Pasir Penyu, saat transaksi narkoba di Desa Jati Rejo Kecamatan Pasir Penyu.Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa
Tbnesriau - Polsek Bengkalis berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Z (40) diamankan petugas di Jalan Jendral Sudirman Gg. Masjid Parit Bangkong saat mengedarkan barang haram tersebut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket diduga sabu yang dibungkus didalam plastik bening berat kotor 0,50 gram, uang hasil penjualan Rp1.145.000, sepeda motor, HP, plastik pembungkus, mancis dan gunting
TribratanewsRiau - Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH menghimbau kepada seluruh elemen kemasyarakatan terutama para orang tua untuk lebih efektivitas memperhatikan secara intensif gerak gerik anak nya agar tidak terjebak didalam lingkar jaringan narkotika maupun sejenisnya .Hal ini dipaparkannya diruang kerjanya Sabtu 29 Juni 2019 antara lain menguraikan " saat ini negara kita sudah termasuk darurat