Polda Riau Riau Ungkap Kejahatan Ilegal Taping Pipa Minyak di Kampar

Polda Riau Riau Ungkap Kejahatan Ilegal Taping Pipa Minyak di Kampar


Minggu 17 November 2019 18:09:18 WIB
Team Burgap Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap pelaku Ilegal Taping (Penyadapan  Minyak mentah Ilegal) dengan membor pipa milik PT CPI (PT Cevron Pacific Indonesia) yang melewati jalan Lintas Kota Garo-gelombang Desa Kota Garo Kec. Tapung kab. Kampar – Riau pukul 21.00 wib Hari Minggu 27 Oktober 2019 yang lalu.

Dijelaskan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konpers barusan di Halaman Apel utama Markas Komandi Polda Riau minggu sore ini (17/11/2019) para tersangka yang berjumlah delapan orang yakni: AM, JH DP, BS HT dan tiga orang DPO atas MM, DD dan AL ini melaksanakan pencurian minyak PT CPI. Cara TSK DP melakukan aksinya adalah, selaku pemodal DP membeli rumah saksi Jumainani yang rumah tsb surat suratnya masih atas nama Setioko. Tsk DP membeli rumah Jumainani  seharga Rp.50.000.000,- yang berdekatan dengan pipa milik PT .CPI di Kota Garo. Kemudian Tsk BS, dan Tsk HS yang melakukan penggalian dan pengeboran pipa yang berada dibawah jalan aspal serta memasang instalasi pipa cubing. Dan Pipa cubing tersebut dipasangkan ke pipa milik PT CPI yang mengalirkan minyak mentah ke rumah yang telah dibeli oleh Tsk DP 

DP mengajak DD (sekuriti PT.CPI) untuk bekerja sama dalam memberikan informasi apabila ada Patroli security PT CPI. Kemudian JH memberikan uang kepada BS untuk membeli peralatan berupa pipa cubing dan bor pipa. DP mengkoordinir pekerja yang melakukan penggalian dan membocorkan pipa PT.CPI. Lalu Tsk AL, stand by di rumah atau warung yang telah dibeli DP. 

Tsk lainnya yakni AM mengirimkan 60% uang pembelian minyak mentah kepada JH. Dan JH menyuruh sdr.NS (supir) membawa 1 unit mobil tangki milik TSK(JH) utk diantar ke kota batak. DP kemudian menjemput mobil tangki tersebut dan dibawa untuk memuat minyak mentah. Kemudian Tsk AL melakukan penyaluran minyak mentah ke dalam tangki mobil di belakang rumah atau warung yang telah dibeli TSK DP. Setelah minyak mentah selesai dimuat, JH  menyuruh Nasrul membawa mobil tangki berisikan minyak mentah untuk diantar ke Palembang. Setelah minyak mentah tiba di palembang, AM mengirimkan 40% sisa uang pembelian minyak mentah kepada JH. Minyak mentah tersebut diantar ke dua kota yakni Palembang dan Padang.

Ilegal Taping ini diperkirakan mampu merugikan negara sebesar 2.500 Barrel perhari atau setara dengan 700 Milyar setahun. Sementara itu dalam data di wikipedia dikatakan bahwa Indonesia berada pada peringkat ke 22 sebagai negara penghasil minyak dunia

Sementara itu, dalam kesempatan seusai Konpers, disela sela kesibukannya mendampingi Kapolda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau mengatakan “Sampai saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Riau dan akan tetap diusut dan dikembangkan sampai tuntas” ujar Sunarto sambil menutup 

Scroll to top