Usai diserahkan Krimsus Polda Riau, Delapan Jaksa Ditunjuk Untuk Sidang Kasus PT SSS

Usai diserahkan Krimsus Polda Riau, Delapan Jaksa Ditunjuk Untuk Sidang Kasus PT SSS


Senin 18 November 2019 14:04:17 WIB
tribratanewsriau.com Delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan dalam waktu dekat.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita cakaplah com bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, mengatakan, JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan. "Sebagian dari Kejati, dan Kejari Pelalawan," kata Nophy, Senin (18/11/2019).

Saat ini, para JPU sedang menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka korporasi dan perorangan dari PT SSS. "JPU juga mempersiapkan semua administrasi dan melimpahkan ke pengadilan," cakap Nophy.

Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P–21, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke pihak Kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (14/11) lalu. "Kami akan segera melimpahkan tersangka ke pengadilan," kata Nophy.

Tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Utama PT SSS berinisial EDH dan tersangka perorangan adalah Estate Manager PT SSS, AOH. "Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka wewenang selanjutnya ada di kejaksaan. Nanti di sana (Pelalawan) disidangkan," kata Febri.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.

AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan.

Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.
Scroll to top