Di Penghujung Tahun: Total 363 Perkara Karhutla Ditangani Kepolisian

Di Penghujung Tahun: Total 363 Perkara Karhutla Ditangani Kepolisian


Rabu 04 Desember 2019 12:00:47 WIB
tribratanewsriau.com. Markas Besar Polri menyebut hingga saat ini, polisi telah menangani sebanyak 363 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia beberapa waktu lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, dari 363 perkara itu, sebanyak 25 kasus melibatkan korporasi. Sisanya, dilakukan oleh individu.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita validnews id bahwa rinciannya, ada tiga korporasi yang ditangani Bareskrim. Di antaranya, PT. AP, PT. WSSI dan PT.GSM. Lalu, Polda Riau menangani perkara karhutla yang dilakukan oleh PT.SSS dan PT. TI.

Kemudian kasus–kasus lainnya ditangani di Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Babel, dan Polda Lampung.

"Jadi ini jumlah kasus yang ditangani oleh Bareskrim dan delapan polda yang wilayahnya terjadi karhutla," kata Asep, di Mabes Polri, Selasa (3/12).

Dari ratusan kasus itu, ada 416 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Diakui Asep, sebanyak 165 kasus masih dalam penyelidikan polisi untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Direktur Wetlands International Indonesia I Nyoman Suryadi Putra menilai, kejadian karhutla yang terjadi lagi pada tahun ini memerlukan penegakan hukum yang tegas kepada korporasi yang telah terbukti melakukan dan membiarkan kebakaran di wilayahnya.

"Penegakan hukum tentu sangat penting, apalagi sudah banyak kasus soal karhutla yang inkrah. Setelah pengenaan sanksi dan denda, harus ada pula pertanggungjawaban dari dampak kegiatan korporasi di lahan tersebut," jelasnya.

Suryadi menekankan, penegakan hukum yang tegas menunjukkan pemerintah serius menangani persoalan karhutla. Hal itu juga harus didorong dengan ketegasan mengawasi kegiatan korporasi supaya nantinya tidak terjadi lagi bencana berulang.

Hingga pertengahan September 2019, KLHK sudah menyegel 42 lahan perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Sudah ada empat korporasi yang terbukti dan dijadikan tersangka dan dari 42 perusahaan tersebut, beberapa di antaranya memiliki aliran modal dari luar negeri, seperti dari Malaysia dan Singapura.
Scroll to top