Minggu 12 Januari 2020 19:58:23 WIBTribratanewsRiau -
Personil Unit Reskrim Polsek Lirik, meringkus seorang pria usia 24 Tahun bernisial MDA warga Jalan Pondok Batu RT.005, RW.003 Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.
Pria asal Pulau itu diamankan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik didampaing Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Dikatakan Misran, penangkapan terhadap MDA ini berdasarkan Laporan polisi LP-A / 02 / I / 2020/ Res. Inhu / Sek. Lirik, Tanggal 09 Januari 2020.
Kronologis Penangkapan, pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 Pukul 11.20 Wib Kapolsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik sering adanya transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos memerintahkan anggota Polsek Lirik melakukan Penyelidikan. Sekira pukul 11.30 Wib anggota Polsek Lirik menuju tempat yang di informasikan,
Sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai orang yang dicurigai dan mengaku bernama MDA alias Mergi dan dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan pemeriksaan badan MDA.
Dan dikantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus yang diduga sabu dan di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus paket kecil sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah),
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Mergi dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan introgasi kepada Mergi dirinya mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
" Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Aipda Misran.
Barang Bukti yang diamanakan. 8 (delapan) bungkus / Paket Kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2, 26 (dua koma dua puluh enam) gram. 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip. 1 (satu) kotak kaleng merk Mentos. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet. 1 (satu) unit HP merk Realmi 5 warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Nokia 205 warna hitam.
Dan 1 (satu) buah kaca pirex. 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong.1 (satu) buah korek api mancis. 1 (satu) unit ranmor R2 Merk Suzuki Satria FU warna hitam nopol BM 2764 VZ. 1 (satu) lembar STNK ranmor R2 Suzuki Satria FU nopol BM 2764 VZ. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk NIKEI dan Uang tunai sejumlah Rp. 796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah),"pungkasnya.