Minggu 12 Januari 2020 20:43:05 WIB
TBnewsriau- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu bertempat di sebuah rumah pengedar sabu di Jalan Koridor Rapp, KM 60, Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan (12/1/2020).
Adapun Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial Wr (41) bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket seberat 1,77 gram. Barang haram itu di sembunyikan di bawah piring.
Penangkapan pengedar barang haram itu langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah bersama personel Opsnal.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Dusun Tasik Indah tersebut. Walau harus melewati jalan yang digenangi banjir tidak mengendorkan semangat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palalawan turun melakukan penyelidikan.
Ketika mendapat informasi pelaku sedang berada di rumah, tim Opsnal segera bergerak. Di rumah tersebut tim melihat pelaku yang sedang berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penangkapan dan pengerebekan.
Tanpa perlawanan pelaku diamankan. Polisi menggeledah rumah dan berhasil menemukan di bagian dapur di bawah piring bungkusan kotak rokok milik pelaku berisi sabu sebanyak 8 paket.
Kepada polisi, tersangka mengakui kalau BB sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Desa Bukit Kesuma. Tetapi sayang saat bandarnya dipancing untuk dihubungi mengunakan handphone tersangka sudah tidak aktif lagi.
Selanjutnya tersangka bersama BB sabu 8 paket dan Hp serta satubungkus besar plastik klip merah diamankan ke Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan Akbp M Hasyim Risahondua, melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto, Selasa (7/1/2020) kemarin membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
“Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap bandarnya,†ujar Kasubbag Humas. (Repromx).