KPK Panggil 7 Saksi Proyek Jalan di Bengkalis

KPK Panggil 7 Saksi Proyek Jalan di Bengkalis


Senin 16 Maret 2020 17:29:25 WIB
tribratanewsriau.com Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil 7 orang saksi terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) tahun 2013–2015 dengan kerugian Rp126 miliar. Keterangan saksi untuk melengkapi berkas tersangka Didiet Hadianto selaku kontraktor proyek.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita cakaplah com menuliskan "Benar ada giat KPK di Polda terkait pemeriksaan saksi–saksi perkara proyek jalan di Bengkalis.," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (16/3/2020).

Ketujuh saksi itu adalah Ronaldo selalu supplier material agregat, Rianto selaku Direktur CV Rintan Jaya Sejati, Hasan Basri alias Heri selalu Ketua Koperasi Setia Lestari,

Febri Rosendi selaku Direktur CV Duta Mulia, Romel Sinalsal selaku Kuasa Direktur CV Liongs Mandau tahun 2015 hingga 2016, Devi Afrizal (swasta) dan Edy selaku Kepala Cabang PT Selat Lalang.
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 106, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin (16/3/2020). Sesuai jadwal pemanggilan diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

"Pemeriksaan para saksi untuk berkas perkara tersangka atas nama DH (Didiet Hadianto)," kata Ali Fikri.

Terkait siapa saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK, Ali Fikri belum bisa memastikan. "Nanti kami update dan infokan lagi," ucap Ali Fikri.

Status tersangka Didiet Hadianto diumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Jumat (17/1/2020). Selain Didiet, di proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis juga ditetapkan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, dan Firjan Taufa (FT) selaku kontraktor.

KPK juga menyidik proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) dengan tersangkanya M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor. Nilai kerugian negara akibat proyek kurang lebih Rp 156 miliar.

Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp152 miliar dengan tersangka M. Nasir selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku Kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

Ada juga proyek peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih senilai Rp528 miliar dengan tersangka M Nasir dan Hobby Siregar sudah diadili. Dalam proyek ini juga ditetapkan tersangka Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi yang segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri–Sei Pakning. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

Nilai anggaran seluruh proyek adalah Rp2,5 triliun. Total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp475 miliar.
Scroll to top