Polda Riau Musnahkan 2 Kg Sabu

Polda Riau Musnahkan 2 Kg Sabu


Kamis 04 Juni 2020 13:47:57 WIB
Tribratanewsriau.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan dua kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (4/6).
 
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu berlangsung di halaman Ditres Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Pekanbaru, disaksikan perwakilan instansi terkait seperti BNN Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Riau, Balai Besar POM Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba melalui Kepala Subdit 3, AKBP Rasiden Sagala, mengatakan barang bukti itu disita dari empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda. Dari tersangka Mu yang ditangkap di Jalan Utama Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis disita barang bukti sabu seberat 1.852,06 gram.

Kemudian dari tersangka SPH alias Hugo dan RS alias Ricki diamankan 162,2 gram sabu. Kedua tersangka ini ditangkap di Perumahan Cemara Gadung, Kecamatan Siak Hulu, Kabupatan Kampar Sementara dari tersangka NP disita barang bukti sabu seberat 36.15 gram di Jalan Kundur belakang Hotel Aryaduta Pekanbaru.

''Jadi total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.065 gram sabu,'' kata Maraden Sagala. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dengan larutan pembersih lantai dalam sebuah wadah ember. Setelah itu cairan tersebut dibuang ke dalam parit.

Scroll to top