Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 11,38 Gram Sabu Sabu

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 11,38 Gram Sabu Sabu

Kamis 26 September 2024 11:07:11 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,38 gram dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus dengan berat 208,22 gram, Kamis (19/9) sekitar pukul 19.15 WIB.

Ketiga pelaku adalah RO (27), YO (26) dan FI (27) yang merupakan warga Selatpanjang dan Pekanbaru.

“Pelaku ditangkap saat melakukan keributan di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Para pelaku ini merupakan target operasi Polsek Siak Hulu,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (24/9).

Kapolsek menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku peredaran gelap narkotika yang sudah menjadi target operasi akan melintas di wilayah Polsek Siak Hulu, tepatnya di Desa Baru, sekitar pukul 17.00 Wib.

“Mereka sudah membuat keributan dengan warga Perumahan Green Hill Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu,” ujar kapolsek.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Siak Hulu bersama tim Opsnal Reskrim Polsek mendatangi para pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku RO dan FI. “Saat melakukan penangkapan, pelaku YO berhasil melarikan diri,” terang kapolsek.

Asdisyah mengatakan, kedua pelaku RO dan FI langsung digeledah dan pemeriksaan handphone masing-masing dan didapat bukti transaksi narkotika. “Pelaku RO dan FI kami interogasi dan mengakui mereka sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Siak Hulu,” jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat melakukan pengembangan terhadap pelaku YO yang melarikan diri. Mengetahui informasi berada di Jalan Delima Gg Serasi Raya II Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Di sana kami temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak rokok dan dimasukkan ke dalam kotak handphone dan ditemukan juga dua timbangan digital,” jelas kapolsek lagi.

Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut adalah milik YO yang diperoleh dari FI.

“Kami kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku RO di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ekstasi dan sebungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti itu milik pelaku RO,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, setelah itu, ketiga pelaku diamankan dan membawanya ke Polsek Siak Hulu bersama barang bukti lainnya.

“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 114  ayat ( 2 ) Jo Pasal 112  ayat ( 2 ) Jo Pasal 132  ayat ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya

 

Scroll to top