Dua Tersangka Pencuri Trafo Distribusi PLN Tertangkap Tangan, Diamankan Polsek Siak Hulu

Dua Tersangka Pencuri Trafo Distribusi PLN Tertangkap Tangan, Diamankan Polsek Siak Hulu

Kamis 26 September 2024 11:09:53 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Jajaran Polsek Siak Hulu mengamankan pelaku kasus tindak pidana percobaan pencurian trafo distribusi PLN di Jalan Lintas Timur, Dusun Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (17/9/2024).

Tersangka LR (23) dan satu lagi IG (24) laki-laki warga Kota Pekanbaru. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursid mengatakan, kejadian berawal dari informasi warga melalui group WhatsApp Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tentang dua orang laki--laki yang mencurigakan sedang berada di bawah trafo distribusi PLN.

"Beberapa orang warga mendatangi lokasi kejadian dan melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor dan pelaku satunya lagi berdiri di atas trafo sambil memegang kunci-kunci," jelas Kapolsek, Senin (23/9/2024).

Kapolsek menambahkan, personel piket Polsek Siak Hulu mendapat informasi, lalu turun ke lokasi. "Atas informasi tersebut, piket Polsek Siak Hulu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan oleh masyarakat sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang ikut diamankan satu besi klem pipa kabel trafo. Satu besi pemotong kabel yang tangkainya dibungkus dengan karet warna hitam. Satu kunci sook ukuran besar yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam.

"Juga diamankan satu kunci inggris yang tangkainya dibungkus dengan karet warna hitam, tiga tang, satu pasang sarung tangan yang terbuat dari karet warna hitam, 10 kunci pas, satu obeng warna hijau dan satu buah tembilang," tegas Kapolsek.

Asdisyah Mursid mengatakan, keresahan masyarakat selama ini tentang matinya listrik sudah terungkap dan bisa sama-sama diketahui. "Kami Polsek Siak Hulu tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan pelaku ini. Tentu akan kita proses sampai ke pengadilan agar pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya," tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu beserta barang bukti dan saksi guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 Jo pasal 53 KUH Pidana.

Scroll to top