Barang Bukti Sabu 2 Kilogram dari 4 Tersangka Pria dan Seorang Wanita Dimusnahkan Polda Riau

Barang Bukti Sabu 2 Kilogram dari 4 Tersangka Pria dan Seorang Wanita Dimusnahkan Polda Riau


Jumat 05 Juni 2020 19:10:05 WIB
tribratanewsriau.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan saat penangkapan, Kamis (4/6/2020). Sabu seberat sekitar 2 Kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribunpekanbaru com bahwa Sebelum dimusnahkan, sabu itu dites dengan menggunakan alat khusus. Setelah dipastikan mengandung zat methamphetamine, barulah dimusnahkan.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol arang haram ini, merupakan hasil sitaan tim kepolisian dari total 5 orang tersangka. Mereka terdiri dari 4 laki–laki dan 1 orang wanita.

Tersangka pertama berinisial MU bersama 1 orang temannya. Dari penguasaannya, disita barang bukti 1.852,06 gram.

Tersangka MU ditangkap di Jalan Utama Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada 3 Mei 2020.

Tersangka selanjutnya adalah SPH. Dia ditangkap pada 5/5/2020 di Perum Cemara Gading Jalan Mahang Raya No 5 Blok D Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Polisi juga menangkap JH alias Ucok dihari yang sama di Jalan Lintas Petapahan tepatnya di depan Koramil Tapung Kabupaten Kampar.

Tim menyita barang bukti sabu seberat 14,31 gram sabu.

Kemudian satu tersangka terakhir, NP alias Nova ditangkap pada 12/5/2020 lalu di Jalan Kundur belakang Hotel Arya Duta, Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 36,15 gram sabu.

"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," jelas Kombes Suhirman.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini pihak dari Kejaksaan, BNNP Riau, Pengadilan Negeri dan kelima tersangka
Scroll to top