Seorang Pria Diamankan Hendak Edarkan Sabu Ke Desa Tanjung Kedabu Kepulauan Meranti

Seorang Pria Diamankan Hendak Edarkan Sabu Ke Desa Tanjung Kedabu Kepulauan Meranti


Minggu 07 Juni 2020 13:01:48 WIB
Tribratanewsriau.com - Tim reskrim dari Polsek Rangsang, Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka FA (29) diamankan Rabu (3/6/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di jalan Ladang Baru Desa Tanjung Kedabu Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan pada hari Rabu (3/6/2020) sekira pukul 08.00 Wib bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kedabu mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang akan masuk Tanjung Kedabu.


Kemudian atas informasi tersebut Personil Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rangsang langsung bergerak menuju TKP tersebut.

"Sekira pukul 13.00 WIB seorang laki laki yang diduga sedang membawa Narkotika Jenis sabu tersebut melewati jalan Ladang Baru," ujarnya.

Pelaku FA sedang membawa satu paket narkotika jenis sabu bernilai Rp.500.000,- yang akan di bawa menuju Dusun Api - Api Desa Sungai Gayung Kiri.

"Atas kejadian tersebut Personil Polsek Rangsang mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan." Pungkas Kapolres Taufiq.

Dari hasil interogasi diketahui tersangka berperan sebagai kurir.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik warna bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0.18 gram, 1 unit sepeda motor matic merek Yamaha Xeon warna oranye Nopol BM 6681 TC, 1 buah Handphone merek Nokia warna Hitam.

Scroll to top