Sama-sama Edarkan Sabu, Si Cowok Diamankan di Kedai Kopi dan Sang Pacar Diciduk Di Rumah Kostnya

Sama-sama Edarkan Sabu, Si Cowok Diamankan di Kedai Kopi dan Sang Pacar Diciduk Di Rumah Kostnya


Minggu 07 Juni 2020 13:08:51 WIB
Tribratanewsriau.com - Polres Kepulauan Meranti mengamankan 3 orang tersangka kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di tempat berbeda pada hari yang sama.

Tersangka pertama berinisial AN yang merupakan warga Desa Bungur kecamatan Rangsang Pesisir diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 14.30 Wib di jalan Teuku Umar di dalam kedai Kopi Tiam Kecamatan Tebingtinggi

Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening dengan berat kotor ± 24,64 gram, 1 lembar kertas pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol Deodoran Merek Rexona Warna Merah Kombinasi Putih tempat menyimpan Sabu ketika ditemukan,1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo A75 berwarna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha R15 Berwarna Merah Kombinasi Putih.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto menjelaskan dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Resnarkoba dimana pelaku diketahui akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di TKP dan disaat yang tepat tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba mengamankan pelaku yang saat itu sedang menunggu seseorang akan menjemput Narkotika jenis Sabu.

Scroll to top