Sembunyikan Ganja di Pelepah Daun Sawit, Pengedar yang Kabur dari Kejaran Polisi Berhasil Diringkus

Sembunyikan Ganja di Pelepah Daun Sawit, Pengedar yang Kabur dari Kejaran Polisi Berhasil Diringkus


Selasa 16 Juni 2020 12:10:08 WIB
Tribratanewsriau.com - Pengedar narkoba jenis ganja berhasil diringkus polisi.

Warga Desa Pantai Cermin diringkus tim Polsek Tapung di daerah tempat tinggalnya tersebut, Sabtu (13/6/2020) malam.

Pengedar ganja ini ditangkap di tengah kebun sawit malam hari oleh tim dari Polsek Tapung.

Pelaku ditangkap di areal kebun milik warga saat tengah menunggu pelanggan malam hari.


Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno menuturkan tersangka yang berhasil diringkus berinisial DA alias IZ, warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

"Pengedar narkoba ini diselidiki dan diamankan petugas setelah ada laporan masyarakat," jelasnya.

Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan diturunkannya tim ke lokasi untuk penyelidikan.

Saat hendak ditangkap pelaku pengedar narkoba ini sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi.

Dan ditemukan puluhan paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan di bawah pelepah daun sawit.

Polisi melakukan interogasi terhadap tersangka DA alias IZ.

Tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.

Bersama tersangka turut diamankan puluhan paket ganja siap edar seberat 0,6 kilogram.

"Saat ini tersangka DA alias IZ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno.


Kejari Kampar Terima Pelimpahan Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima pelimpahan tahap II perkara narkotika sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengungkapkan,bahwa pelimpahan yang diterima terkait perkara narkotika dengan berat kotor 1,18gram dengan tersangka berinisial DP.

Ia menyebutkan,setelah dilakukan penyisihan barang bukti didapati berat bersih 0,71gram dengan satu orang tersangka.

Menurutnya pelimpahan perkara jenis narkotika tersebut akan segera diproses, mengingat sampai saat ini sejumlah perkara didominasi oleh perkara narkotika.

Ia menuturkan, saat ini tersangka akan jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Untuk diketahui tersangka berinisial DP ia ditangkap oleh Tim Polres Kampar pada tanggal 7 Maret 2020 lalu di daerah jalan raya Pekanbaru-Bangkinang.

Ketika diamankan oleh pihak berwajib tersangka tak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti sabu.

Sabar menuturkan perkara narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani di Kampar.

Sekitar 80 persen perkara yang diterima dan di proes Kejaksaan Negeri Kampar terkait narkotika.

Scroll to top