Tengah Malam Polisi Gerebek Pondok di Desa Kuntu Darussalam, Dapati Empat Orang Pengedar Sabu-sabu

Tengah Malam Polisi Gerebek Pondok di Desa Kuntu Darussalam, Dapati Empat Orang Pengedar Sabu-sabu


Kamis 18 Juni 2020 10:31:21 WIB
Tribratanesriau.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba di wilayah Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (16/6).

Empat tersangka yang berhasil diamankan petugas, yakni RI (35), BA (39) dan BR (25), ketiganya warga Desa Kuntu Darussalam.

Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial PL (23) merupakan warga Koto Tuo Desa Kuntu.


Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital dan 48 lembar plastik klip kecil yang digunakan untuk kemasan paket sabu-sabu.

Selain itu ada juga empat unit handphone, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan sabu-sabu.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari tim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kuntu Darussalam.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan hingga jelang tengah malam, tim tiba di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Kuntu Darussalam.

Di sana ditemukan empat orang tersangka dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng menjelaskan ke empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menuturkan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Scroll to top