Modus ADM Surat Pernyataan, Oknum Perangkat Desa Ini Diduga Pungli BLT DD Covid–19

Modus ADM Surat Pernyataan, Oknum Perangkat Desa Ini Diduga Pungli BLT DD Covid–19


Kamis 06 Agustus 2020 07:02:58 WIB
tribratanewsriau.com Beredar Vidio ada Oknum Perangkat Desa Perhenti an Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat (K–LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT–DD) terdampak Corona Virus Desease atau Covid–19.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita hebatriau com bahwa Vidio itu pun sudah beredar dan banyak masyarakat bertanya–tanya, mengapa ada dugaan pungli Administrasi kepada masyarakat yang menerima BLT DD Covid–19 itu ?, Sedangkan Bantuan itu ada peraturan nya dari Presiden RI dan Kementerian Desa RI.

Sesuai konfirmasi tentang hal Vidio rekaman itu, siapa yang menerima dugaan Pungli Adm BLT DD Covid–19 itu, benar ada oknum Perangkat Desa, Kadus, Kaur keuangan bernama Kairun Zen CS, dan juga dibenarkan beberapa tokoh dan masyarakat Desa Perhentian Luas kepada media ini. Dugaan pungli itu kepada 121 KK penerima tahap awal BLT DD terdampak Covid–19

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Camat Logas Tanah Darat Riyan Fitra yulianda S.Sp dan kepada Kepala Desa Perhenti an Luas, Drs . Martunus MM mengenai Vidio tanggal 2 Agustus 2020 tersebut malalui hp/Whasapnya Rabu (5/8), mereka membenarkan ada oknum Perangkat Desa yang melakukan dugaan pungli ADM penyaluran BLT DD tersebut. Dan itu tidak boleh dilakukan.

Sementara itu, menjawab konfirmasi media ini Kaur Keuangan Desa Perhentian Luas Kairun Zen lewat via selulernya mengatakan bahwa, uang yang di kutip dari Masyarakat Sifat Sukarela ada yang membayar Rp.10,000 (sepuluh ribu rupiah) untuk membuat Surat Domosili dan surat kuasa serta pernyataan penerima, kerena yang menerima aslinya diwakilkan pengambilan BLT DD tersebut kepada orang lain, seperti kalau suami yang dapat, istri yang menerima.

"Uang itu sekarela yang menerima BLT DD itu berikan, karena mereka penerima yang mewakili, sehingga dibuat pernyataan, ada surat kuasa, kerena diwakilkan pengambilan terpaksa harus membeli Materai 6000," ujar kairun Zen

Hal tersebut pun disayangkan oleh tokoh masyarakat setempat, yang tak mau disebut namanya dimedia ini menjelaskan, sesuai peraturan UU Desa Mentri Desa pembangunan desa tertinggal Transmigrasi NO 6 Tahun 2020 cukup jelas.

Ia menilai ada kejanggalan peraturan yang dibuat oleh Kepala desa atas dasar kebijakan sendiri tidak membawa Rapat dan Musyawarah kepada masyarakat maupun perangkat dan tidak menuangkan pengumuman tertulis dikantor desa selama ini apa pun mengenai kegiatan baik Dana Desa Perhentian luas Kecamatan LTD tersebut.

Dalam hal ini Kades Perhentian Luas menjelaskan bahwa BLT DD sudah disalurkan ke masyarakat berjumlah (121 KK). "Kami Masih Sedang berupaya Meminta ke Dinas Sosial Kabupaten Kuansing sesuai data yang dajukan yang belum terlearesasi berjumlah 291 KK ini masih kami upayakan," ungkap kades

Sedangkan KAPOLRI Drs Idham Aziz M.Si tgl.16/7/2020 sudah menghimbau kepada Polda Riau, Polres dan polsek serta lembaga lain sampai kecamatan dan desa jangan ada bermain curang dalil lain dengan Dana bansos Covid–19, bila ada harus disikat habis, Polri harus melakukan pemantauan

Terkait hal ini, Camat LTD Rian Fitra Yulianda S.Sp menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, beliau membenarkan kejadian tersebut dan memanggil kepala desa dan perangkat untuk diminta keterangan atas dasar apa suruhan siapa dan kegunaan dana tersebut dengan langsung membuat teguran tertulis,

"Pengakuan perangkat suruhan kepala desa Perhentian Luas Martunus kegunaan buat surat peryataan beli Materai masyarakat dan sumbangan bencana kebakaran rumah masyarakat, sumbangan itu pun tidak dipaksakan Sifat sukarela tetapi cara menjalankan itu salah," ungkap Camat.
Scroll to top