Polres Rokan Hulu Mengamankan Satu Terduga Tindak Pidana Pencabulan

Polres Rokan Hulu Mengamankan Satu Terduga Tindak Pidana Pencabulan

Selasa 10 November 2020 20:12:58 WIB

tribratanewsriau.com - Seorang pria yang merupakan warga Dusun Bawodesolo, dengan inisial YZ (26) dilaporkan ke polres Rokan Hulu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap RN 19 Juli 2010, Perempuan, Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu.


Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Totok Nurdianto SH, membenarkan kejadian tersebut.

 

"Terlapor YZ dilaporkan oleh PS dengan mendatangi Polres Rohul dan membawa dua orang saksi Yanti dan Ponco,  Sabtu kemarin tanggal 7 November 2020 sekira pukul 12.30 Wib". Ucap Totok.


Kedatangan YS ke Polres Rohul selain melaporkan kejadian tersebut, YS juga menceritakan kronologi terjadinya pencabulan.

 

Kejadian ini berawal Pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 sekira pukul 12.30 Wib,  terlapor YZ datang kerumah pelapor untuk menawarkan alat cuci mobil, namun sesampainya dirumah pelapor, terlapor permisi ingin buang air kecil dan minta di antarkan ke kamar mandi.

 

Tanpa ada rasa curiga sedikitpun pelapor  menyuruh anaknya RN (korban) untuk mengantarkan terlapor ke kamar mandi,  setelah beberapa lama Korban RN lari keluar rumah sambil menangis dan langsung memeluk ibunya.

 

Pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi, setelah ditanya korbanpun menceritakan bahwa dirinya ditarik masuk ke kamar mandi dan diciumi oleh korban.


Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.


Mendapat laporan dari pelapor Polres Rokan Hulu langsung tanggap Pada hari itu juga Sabtu tanggal 07 November 2020 sekira pukul 16.00 Wib, setelah menerima Laporan Polisi, piket SPKT segara menuju ke Desa Pasir Baru dan mengamankan tersangka YZ.


Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu  bersama barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna kuning, 1 (satu) buah celana panjang Merk bertuliskan FILA, 1 (satu) buah singlet warna putih, 1 (satu) buah celana dalam, untuk di proses lebih lanjut.

Scroll to top