Kasus Karhutla Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan, Berkas sudah Dinyatakan Lengkap

Kasus Karhutla Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan, Berkas sudah Dinyatakan Lengkap

Jumat 08 Januari 2021 16:05:18 WIB

tribratanewsriau.com Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak seluas 9,4 hektare sudah lengkap atau P–21. Karena itu, tak lama lagi dua pimpinan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut segera disidangkan.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauhits com bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka. Adapun satu tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur PT DSI, Darles, sementara tersangka perorangan adalah Direktur PT DSI, Misno. Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kedua tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sesuai locus delicti atau wilayah kejadian perkara.

"Berkas sudah P–21. Hari ini proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan," katanya, Kamis (7/1/2021).

Diketahui, kebakaran lahan milik PT DSI berada pada area H–19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/2/2020) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana itu. Atas kebakaran ini, Tim Ditreskrimsus langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.

Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020. Pada tahapan itu, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari karyawan PT DSI, Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saksi ahli. Lalu, penyidik menetapkan tersangka perorangan dan tersangka yang mewakili korporasi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (26/3/2020). Atas SPDP itu, Kejati Riau sudah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini atau P–16.

Jaksa peneliti melakukan penelaahan dan penelitian berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara yang menjerat PT DSI. Berkas dinyatakan lengkap dan penyidik melakukan proses tahap II.

Scroll to top