Ditreskrimum Polda Riau Grebek Perjudian Mesin di Siak, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Ditreskrimum Polda Riau Grebek Perjudian Mesin di Siak, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Jumat 08 Januari 2021 19:49:53 WIB

tribratanewsriau.com Polisi Daerah (Polda) Riau dalam hal ini Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana perjudian mesin jenis burung merak yang terjadi di warung kopi SPBU Km 11, yang berada di jalan Lintas Perawang–Siak Km 11 Desa Tasik Ciminai, Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak, pada Selasa (5/1/2021).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita datariau com bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SIK SH MSi mengatakan judi mesin jenis burung merak itu berhasil diungkap tim dari Ditreskrimum Polda Riau berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas judi tersebut.

“Pada hari Selasa 5 Januari 2021 sore tim kita melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial IA (23) yang bertugas sebagai kasir dan BS (19) sebagai penjaga mesin,” ujar Irjen Pol Agung Setya, Jumat sore (8/1/2021) kepada datariau.com

Tidak hanya menangkap para tersangka, Ditreskrimum juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP penggerebekan.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9.638.000, 4 buah kursi plastik dan 1 bangku kayu, 2 unit mesin jenis burung merak, 2 buku catatan omset, 1 buah chip koin, 1 buah pena, 1 unit HP Vivo V11, 1 unit HP Oppo A12 dan 1 buah tas warna hitam,” beber Kapolda Riau Irjen Agung.

Ditambahkannya, perjudian mesin tersebut diketahui milik seorang lelaki berinisial NK, tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelenggaraan perjudian tersebut dan ditemukan barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana perjudian.

“Atas kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, kita melakukan tindakan tegas secara terukur dengan melakukan penangkapan yang disaksikan Tedi Purwanto pengunjung warung, sedangkan pasal yang disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,” pungkas Kapolda Riau.

Scroll to top