Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus 4 Penadah Hasil curian

Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus 4 Penadah Hasil curian

Selasa 08 Juni 2021 16:36:50 WIB

tribratanewsriau.com Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara, Polres Rohul, berhasil menangkap tersangka SI yang diduga sebagai pelaku penadah hasil pencurian dengan modus congkel jendela di rumah kediaman Lanisa Siregar di Rantau Kasai RT 001 RW 001 Desa Tambusai Utara.penangkapan terjadi di Desa Ngaso kecamatan ujung batu kab.Rohul Riau.jumat,4 Juni 2021 sekira pukul 18.00 wib

“Dari penangkapan tersebut, Tim melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan lagi terhadap 3 orang lainnya di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Minggu (6/6/2021).

Lanjutnya, adapun identitas Tersangka yang ditangkap Tim yaitu Tersangka SI, Laki- Laki, warga Afd VIII SRO RT 001 RW 003 Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Tersangka SO, Laki- Laki, warga Jl G2 RT 025 RW 006 Desa Kumain Kecamatan Tandun.

“Kemudian Tersangka SN, Laki- Laki, warga Jl Cendrawasih RT 002 RW 002 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu dan Tersangka WO, Laki- Laki, warga Jl Cendrawasih RT 001 RW 002 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu,” sambung IPDA Refly Setiawan Harahap SH

Penangkapan tersebut, berawal dari hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tambusau Utara yang mendapat informasi bahwa tersangka SI menawarkan Velg Sepeda Motor di aplikasi jual beli Online OLX.

Kemudian penyelidik melaporkan informasi dimaksud kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitu, SIK, MM,

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SI yang diketahui berada di Simpang Ngaso yang berada di Ujung Batu.

Setelah Tim menangkap SI, selanjutnya dilakukan introgasi ternyata Velg yang ditawarkan tersebut telah dibarter dengan sepeda motor milik SO.

Kemudian Tim bergerak menangkap tersangka SO di Desa Kumain Kecamatan Tandun.

Hasil pemeriksaan Penyidik diperoleh informasi bahwa sepeda motor yang ditawarkan tersangka SI diaplikasi jual beli Online tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari tersangka SN.

Kemudian dengan cepat Tim melakukan pencarian, selanjutnya menangkap tersangka SN di Suka Damai Kecamatan Ujung Batu.

Setelah ditangkap, tersangka SN mengaku mendapatkan Sepeda Motor Supra X 125 RR dari WO lalu tim menangkap tersangka WO didaerah Suka Damai Kemudian Ujung Batu.

Saat ini Tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka UL yang diduga sebagai pelaku Pencurian.

Hasil olah TPK Penyidik, modus tersangka UL (Belum tertangkap) melakukan pencurian di rumah kediaman Lanisa Siregar di Rantau Kasai RT 001 RW 001 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara yaitu dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban lalu masuk kedalam rumah.

Kemudian mengambil barang  berupa Sepeda Motor Supra X 125 RR dan 1 Unit unit Handphone.

Pencurian itu dilakukan oleh Tersangka UL (Belum tertangkap) pada Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wib, saat korban sedang tidur di rumahnya.

“Saat ini ke 4 tersangka tersebut ditahan di Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan selanjutnya,” tutup IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri

Scroll to top