Dua Pengedar Ditangkap, 6 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polres Kuansing

Dua Pengedar Ditangkap, 6 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polres Kuansing

Kamis 10 Juni 2021 21:50:12 WIB

Tribratanewsriau.com - Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi Riau melakukan penangkap terhadap pelaku pengedar Nakotika jenis sabu-sabu, hari Selasa 08 Juni 2021, pukul 21.00 wib di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing.Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat melalui Kasat Narkoba AKP P.J. Nababan SH.MH yang kemudian memimpin langsung penyelidikan bersama anggota, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti yang ada pada pelaku yaitu, AY (40) buruh, dan ER (28) wiraswasta, yang bertempat tinggal di Desa Perhentian Sungkai, kecamatan Pucuk Rantau, kabupaten Kuansing. Pelaku dilakukan pengerebekan dan penangkap didalam sebuah rumah di Desa Pehentian Sungkai, kecamatan Pucuk Rantau saat pelaku sedang meracik atau memaketkan narkotika diduga jenis sabu tersebut.Barang bukti yang dapat diamankan dan dilakukan penyitaan dari pelaku, 6 paket plastik yang berisi sabu, timbangan digital, uang Rp. 150.000, 3 unit handphone, 1 unit mobil merk Agya BG 1310 IB.Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK.MM saat dikonfimasi melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH.MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Atas bantuan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami dan harapan kami agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba," jelasnya."Saat ini para pelaku kita proses hukum untuk mempertanggungjawakan perbuatannya sesuai dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasat PJ Nababan.

Scroll to top